Pengajuan Sengketa Pilkada, MK Kekeuh Bakal Tolak Paslon Tak Penuhi Syarat

JAKARTA,PenaMerdeka – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, kendati ambang batas syarat formal pengajuan sengketa Pilkada sempat menuai protes pada 2015 lalu, tetapi MK tetap kekeuh melaksanakan amanat pasal 158 UU Pilkada.

Artinya, perkara sengketa Pilkada 2017 menurut Fajar Laksono, Juru Bicara MK berlaku sama dengan penyelesaian pada Pilkada serentak 2015 lalu.

“Masih sama seperti yang digunakan pada penyelesaian pengajuan sengketa Pilkada Serentak 2015. Ambang batas sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon masih sama sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada sebagai syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017,” ujar Fajar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/3).

Dalam Pasal 158 Ayat (1) UU Nomor 10 Tentang Pilkada tersebut dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Fajar menambahkan, MK tetap konsisten, meskipun Pasal 158 ini sempat menuai kritik pada penyelesaian sengketa hasil pilkada 2015 silam. Apalagi mengenai ambang batas sebagai pengajuan sengketa Pilkada sudah diuji di MK hingga dua kali dan telah diputus.

Sementara Ramdan Alamsyah, Ketua Tim Kuasa Hukum paslon Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) terkait dengan perhelatan Pilkada Banten menyatakan soal ketegasan aturan pernah dipublikasi juga oleh Arief Hidayat selaku Ketua MK mengenai Legal Formil pengajuan sengketa.

Kata Ramdan, syarat diajukannya pengajuan sengketa Pilkada ke MK lantaran merujuk UU No 10 2016 dan juncto pasal 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 1/2017 yang dibuat Oleh MK sendiri yakni adanya batasan jumlah prosentase selisih suara.

“Mengingat selisih suara antara WH dan Rano sebesar 1,9 % sesuai PMK dan UU no 10 tahun 2016 maka Rano – Embay jika menggugat ke MK tidak memenuhi syarat formil hukum,” tegasnya.

Seperti pernyataan Ketua MK hari ini sambung dia, bahwa MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK, ada syarat pengajuan sengketa Pilkada yang signifikan mulai dari prosentase setengah persen sampai dua persen.

Sebelumnya dari keterangan Ahmad Basarah KeutaTim Pemenangan Rano Embay diketahui pasangan calon nomor urut 2 tersebut sudah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Semetara terkait hasil rekapitulasi KPU Banten dalam Pilkada tersebut Rano-Embay kalah 89.890 suara dari pasangan WH-Andika. (wahyudi)

Disarankan
Click To Comments