KOTA TANGERANG,PenaMerdeka -Dalam kasus dugaan Pungli Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Walikota Tangerang terkait pengembangan kasus sudah menonjobkan pejabat PNS dilingkup Pemkot tersebut.
Sebelumnya, Agus Setiawan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang mengatakan, bahwa ketika proses penanganan kasus dugaan pungli sedang berlangsung walikota sempat memberikan statmen menonjobkan tersangka.
“Nah untuk membantu proses hukum, wajar saja banyak pihak menagih janji Walikota Tangerang. Tetapi jika benar sudah menonjobkan tersangka saya apresiasi. Karena kasus ini juga tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum lain, yaa untuk memudahkan pengembangan kasus,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Tangerang, Rabu (24/5).
Pasalnya kata Agus, proses dinonjobkannya AFN itu supaya pihak hukum fokus melakukan pemeriksaan berkelanjutan, supaya juga tugas dan fungsinya bisa dilegasikan ke pejabat lain.
Menurutnya, oknum pejabat yang menjadi tersangka pungli yang dilakukan oleh pejabat berinisial AFN tersebut bukan memang pokok tugas dan fungsinya lantaran sudah menjadi tugas intansi hukum.
Tetapi tandas Agus, seharusnya dalam hal ini, Inpektorat dalam pengembangan kasus BPBD, supaya menjadi efek jera menekankan bentuk pengawasan internal lebih daulu. Karena kata dia, yang buka poksinya kerjanya harus jelas. Ini terjadi pada kasus BPBD karena ada over alih tupoksi.
Seperti Diketahui, jumlah uang yang dipungut oleh oknum pejabat tersebut dari hitungan sementara itu terhitung ada sekitar Rp 380 juta dari sekitar 24 pengelola gedung swasta di Kota Tangerang.
“Sudah kami nonjobkan oknum pejabat tersebut, hanya tinggal menunggu surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismasnyah kepada PenaMerdeka.com.
Menurut Walikota, tinggal menunggu surat tembusan penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk dijadikan dasar nonjob terhadap tersangka berinisial AFN tersebut. Kami mengatahi kenapa harus di nonjobkan karena pengembangan kasus ini tetap harus berjalan.
“Jadi ternyata dari Kejaksaan tidak ada surat tembusan penetapan tersangka oknum pejabat terkait kasus pungli ini pada kita,” ungkapnya.
Oleh karenanya lanjut Walikota, pihaknya sudah melayangkan surat penetapan tersangka kepada Kejari Kota Tangerang.
Sementara itu, Edward Kaban Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang menjelaskan, surat penetapan tersangka yang diminta oleh Pemkot Tangerang untuk dijadikan sebagai dasar menonjobkan terhadap oknum pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli BPBD penerbitan SLF bangunan gedung masih dalam proses. Karena ini menjadi sebab untuk pengembangan kasus ini.
“Surat dari Pemkot Tangerang sudah sampai pada kami dan saat ini masih dalam proses,” ungkapnya. (herman)