PT Duta Graha Indah Kembalikan Uang Rp 15 Miliar ke KPK

 

JAKARTA,PenaMerdeka – PT Duta Graha Indah (DGI), tersangka korupsi korporasi yang membangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana mengembalikan uang Rp15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febri Diansyah, Juru Bicara (jubir) KPK menuturkan, tersangka mengembalikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pendidikan Universitas Udayana yang kini tengah ditangani KPK.

“Pengembalian uang oleh tersangka dilakukan melalui rekening penutupan KPK,” kata Febri di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (8/8/2017).

Meski sudah mengembalikan uang ke KPK, kasus korupsi yang menjerat PT DGI akan terus diusut tuntas. Febri menyatakan, pengembalian uang Rp 15 miliar tersebut selanjutnya masuk dalam berkas perkara.

Sementara itu, jumlah kerugian negara akan diketahui nanti saat pengadilan memberikan putusan. Besaran nilai kerugian pasti akan ditentukan saat putusan hakim.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan KPK pada Juni 2017. Tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat pejabat pembuat komitmen proyek RA Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa.

KPK menduga, PT Duta Graha Indah melalui Dudung sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. (hisyam/dbs)

Disarankan
Click To Comments