JAKARTA, PenaMerdeka – Aturan pajak baru telah diterbitkan pemerintah sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Pemerintah juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk segera melaporkan seluruh harta yang selama ini belum dilaporkan. Imbauan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.
Aturan pajak baru ini diterbitkan pada 6 september 2017 dan mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.
Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak menjelaskan, tujuan imbauan pembetulan SPT untuk melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan agar adanya rasa keadilan.
“Ini merupakan kelanjutan tax amnesty, selain memberikan rasa keadilan, juga memberikan kepastian hukum,” ucap Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (20/9).
Dirinya juga menambahkan sesuai amanat Pasal 13 dan 18 UU Tax Amnesty, maka harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan ( SPT) pajak.
Dalam aturan pajak baru pada PP 36 Tahun 2017 ini, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut. (penamas/dbs)