KOTA SERANG,PenaMerdeka – Sejumlah tokoh agama di Kota Serang meminta kepada pihak DPRD supaya tidak terburu-buru mengesahkan Peraturan daerah atau Perda Keparawisataan. Hal itu karena dalam rumusan Perda belum sepenunya pendapat masyarakat dimasukan.
“Sudah sejak dulu saya sampaikan, jangan terburu-buru. Perlu ada pendapat masyarakat, karena dampak Perda itu yang merasakan adalah masyarakat,” kata Ketua NU Kota Serang, KH. Matin Syarkowi, Jumat (27/10/2017).
Dia menuturkan, sejak awal pihaknya menolak Perda Keparawisataan, ada yang tidak sesuai dengan kultur dan budaya. Sebagai ibu kota Provinsi Banten Kota Serang memiliki kultur yang religius.
Namun, sejauh pariwisata itu tidak memfasilitasi peluang adanya tempat hiburan maksiat itu tidak menjadi persoalan.
“Contohnya membawa anak-anak ke kolam renang. Itu adalah tempat hiburan yang bersifat edukatif dan tidak ada masalah. Tetapi yang kami tolak itu semacam diskotik yang di dalamnya ada minuman keras maupun transaksi seks,” ujarnya.
Menurutnya, Perda itu harus tidak merusak kultur masyarakat. DPRD Kota Serang harus bisa merespon aspirasi masyarakat. Pemerintah pun harus cerdas dan tidak asal membuat Perda Keparawisataan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Amas Tajudin menuturkan, draf Raperda Kepariwisataan disebutnya pernah dipublikasi dan dibahas.
“Sepanjang Raperda itu dalam rangka untuk mengurus kepariwisataan tidak masalah. Yang penting di dalamnya tidak mengakomodir tempat maksiat yang nantinya dilegalkan dalam Perda Kepariwisataan itu,” kata Amas.
Dia mengatakan, saat ini sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 Kota Serang yang mengatur persoalan tersebut. Jadi masalah kepariwisataan tidak ada masalah, tetapi dalam beberapa pasal didalamnya harus melarang tempat yang dianggap maksiat.
Menurutnya kalau Perda itu akan dijadikan akal-akalan untuk melegalkan tempat-tempat maksiat, tentu saja bukan para ulama yang menolak, tetapi sebagai warga Kota Serang tentunya juga sangat menolak.
“Kan sudah ada Perda 2 tahun 2010 dalam mengatur tempat-tempat hiburan, kenapa malah dimasukan dalam pasal-pasal soal kepariwisataan yang ujungnya akan melegalkan itu,” tuturnya.
“Disitu kan sudah ada perda yang mengaturnya, kenapa harus di drop ke Perda Keparawisataan,” kata Amas.
Selama ini tempat hiburan di Kota Serang pun tidak jarang yang mengantongi izin. Tetapi yang tidak berizin itu pun tidak pernah di tindak.
“Padahal sudah ada Perda 2 tahun 2010 yang mengatur itu. Saya mengutip bahasa orangtua Kota Serang itu ongkoh ongkoh tidak ada izinnya tempat hiburan itu, tapi ongkoh ongkoh tidak ada yang ditindak. Ini malah mau dilegalkan dalam Perda Kepariwisataan,” ujarnya.






