BNN Provinsi Banten Amankan Bahan Ekstasi Asal Belanda

SERANG,PenaMerdeka – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan sebuah bahan ekstasi MDMA (Methylene dioxy methamphetamine) milik tersangka RU (30) warga Pondok Serut, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman menegaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Pos Pasar Baru.

Petugas curiga bahwa adanya paket yang diduga berisikan bahan ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi pos dari Belanda ke Indonesia. Setelah ditelusuri lebih dalam, paket akan dikirim ke RU.

“MDMA merupakan inti bahan pembuatan narkotika ini yang kita amankan enam gram. Namun, ini sudah membuktikan bahwa indonesia sangat terbuka. Pengiriman barang haram ini pesanan via online dari negara Belanda,” ujar Nurochman, Jumat (2/1/2018).

Dia mengungkapkan, dari enam gram MDMA yang dibeli tersangka RU ini dapat menghasilkan 600 butir ekstasi.

“Kasus ini akan kita kembangkan. Tetapi, coba kita bayangkan jika dibeli berkali-kali, bisa menghasilkan ekstasi dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Namun, pengakuannya baru sekali ini saja beli secara online,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, RU yang sehari hari bekerja sebagai debcolektor tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang tahun 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara karena membeli bahan ekstasi itu. (redaksi)

Disarankan
Click To Comments