BANTEN,PenaMerdeka – Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) yang melakukan gugatan terhadap RTB Bambang Wisanggeni dianggap tim pengacara Sultan Banten tersebut tidak mengindahkan proses persidangan.
Ketua Tim Advokasi Kesultanan Banten Agus Setiawan menilai, penggugat FKIDKB cenderung tidak mau duduk satu meja dan bertemu saat sidang mediasi kendati pihak mereka yang melakukan gugatan.
Saat sidang mediasi yang berlangsung pada Rabu (31/5/2017) lalu di Pengadilan Agama, Jalan Ki Ajurum, Cipocok, Kota Serang pihak tergugat dan tim pengacara Sultan Banten sudah menunggu kedatangan FKIDKB sejak pukul 09:00 WIB.
Pihak penggugat yang diwakili Amri Wardhan malah datang sekitar pukul 11.30 WIB setelah pihak tergugat lama meninggalkan kantor Pengadilan Agama.
“Menurut saya ini jelas mempermainkan persidangan dan tidak menjaga kewibawaan hukum. Penggugat tidak serius. Kalau tidak serius lalu buat apa menggugat,” kata Agus Setiawan dikonfirmasi, Kamis (1/6).
Hal yang harus dijunjung tinggi dalam memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat lanjut Agus, adalah sengketa harus menghasilkan kepastian hukum.
“Kalau tim pengacara Sultan Banten merasa ada tanggung jawab moril kepada peradilan dan masyarakat yang mencari keadilan. Bukan harus malah sebaliknya. Jadi kalau mau main-main yaa jangan jadi pengacara, jadi aja pemain dolanan anak-anak atau guru TK (Taman Kanak-kanak,red), pasti waktu bermain akan cukup,” tegas Agus.
Perlu diketahui, H.Tb Imanudin SPd, Tb Furqonsyah dan H.Tb Amri Wardhana, SH.MH yang mengatas namakan Forum Komunikasi dan Informasi Dzurriyat Kesultanan Banten (FKIDKB) menggugat keputusan Pengadilan Agama Serang yang memutuskan RTB Bambang Wisanggeni sah sebagai ahli waris penerus Kesultanan Banten.
Dalam upaya mediasi yang kedua Kuasa hukum FKIDKB Tb. Amri Wardhana dan tim pengacara sultan Banten masih berkeyakinan kliennya mempunyai dasar penguatan masing masing.
Terkait dengan pengakuan Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten yang ke-18 berdasarkan penetapan waris Pengadilan Agama Nomor 0316/Pdt.P/2016/Pa/Srg tersebut Tb Amri telah memasukan gugatan resmi kepada Pengadilan Agama Serang untuk membantah dan membatalkan terhadap pengakuan tersebut.
Alasan dilayangkannya gugatan, karena FKIDKB berkeyakinan baik secara de facto maupun de jure, masa kesultanan Banten telah berakhir sejak 1808, persisnya di masa kepemimpinan Sultan Aliyudin ke-2.
Gugatan ke Pengadilan Agama Serang telah dilayangkan 13 April 2017 lalu. Sementara pada sidang mediasi ke 2 lalu tim pengacara sultan Banten berharap ada progres penyelesaian sengketa.(RA)