Tanpa IMB, Gudang di Cisoka Bakal Dibongkar Satpol PP Kabupaten Tangerang

Sebuah bangunan gudang yang berlokasi di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang yang diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) siap untuk di bongkar tinggal menunggu rekomendasi dari Kastpol PP.

Nurhasan Kabid Penindakan Perda (GAKDA) saat ditemui di ruang kerjanya Senin (2/5) mengatakan, telah terjun kelapangan untuk menidak lanjuti atas laporan Dinas Cipta Karya tertanggal 7 Maret 2016 perihal Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) dari pengecekan di lapangan bangunan tersebut telah selesai.

Menurut Nurhasan, hasil temuannya akan di laporkan ke Kasatpol PP, sehingga mekanisme selanjutnya akan melakukan rapat kordinasi dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Dinas Tata Ruang dan Badan Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) untuk meminta pendapat terkait bangunan tersebut dan hasil rapat kordinasi akan di laporkan ke Bupati.

Sehingga keputusan Bupati turun ke Kasatpol PP atas rekomendasi dari Kasatpol PP ke bagian Trantibum untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, tandas Nurhasan.

Terpisah Barnah, Kepala Seksi (Kasi) Trantibum Kecamatan Cisoka saat di temui di temui di kantornya, dari sejak awal membangun kami telah mengingatkan pemilik bangunan supaya lebih dulu melengkapi perijinannya bahkan kami membuat surat peringatan supaya bangunan di hentikan tapi pemilik gudang mengatakan ijin sedang di proses, ujarnya.

Lebih lanjut Barnah mengatakan, sangat menyesalkan tindakan pemilik gudang yang tidak mau mendengar teguran Trantibum Kecamatan Cisoka, dimana gudang sudah jadi tapi tidak bisa di fungsikan karena kebentur dengan surat perijinan.

Barkah, menghimbau masyarakat kususnya warga Cisoka kalau membangun sesuatu sebaiknya datang ke Kecamatan untuk menanyakan langkah-langkah yang berkaitan dengan bangunan sehingga di kemudian hari tidak terjadi kekeliruan sehingga rugi sendiri, tukasnya. (sarinan)

Disarankan