Pemkab Bekasi Bakal Denda Rp1 Juta Kepada Perokok

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menerapkan sanksi tegas terhadap setiap orang yang merokok pada zona bebas asap. Sanksi mulai dari teguran sampai denda Rp1 juta akan dikenakan bagi perokok yang masih membandel

Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan, aturan tersebut dibuat dalam upaya pemerintah daerah melindungi warganya dari bahaya asap rokok. Terutama penjualan tembakau yang saat ini sangat meningkat, sehingga berbahaya untuk kesehatan.

”Aturan ini akan segera kita terapkan di Bekasi. Tidak hanya untuk perokok, sanksi diberikan juga kepada pengelola zona sehat tersebut,” tandasnya.

Saat ini, aturan itu masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Sehingga, pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut merupakan implementasi aturan yang lebih tinggi.

”Naskah akademiknya sudah kami sampaikan dan sudah disetujui dalam paripurna. Tinggal dibahas dalam panitia khusus oleh teman-teman Dewan saja,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Sri Enny menambahkan, pengajuan raperda dilakukan agar memfasilitasi orang yang pasif. Karena, tidak ada aturan yang tegas dan mengikat, selama ini mereka yang tidak melakukan hal ini kesulitan menghirup udara sehat. Kendati demikian, perlu diatur zona larangan di beberapa titik.

”Beberapa tempat yang dilarang adanya itu diantaranya fasilitas publik seperti sekolah, masjid dan berbagai fasilitas lainnya,” tungkasnya.

Menurutnya, aturan tersebut bagaimana nantinya bisa diterapkan serta yang lebih penting, ada kesadaran bagi perokok itu sendiri untuk menghargai orang yang tidak merokok. (ers/ewy)

Disarankan
Click To Comments