Penjelasan AP II Kota Tangerang Terkait Kenaikan Tarif PSC

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka  – Soal kenaikan tarif PSC (passenger service charge) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menurut Haerul Anwar, Branch Communication Manager, sebagai pengelola pihaknya mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaik.

Kenaikan harga PSC, dikatakan Haerul sudah sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

“Soal kenaikan tarif PSC kami juga berupaya melakukan peningkatan pelayanan fasilitas. Tujuannya, agar pengguna jasa tranportasi angkutan udara. Kami sudah melakukan penambahan dan penambahan fasilitas,” kata Haerul kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).

Ia mencontohkan, terkai fasilitas di antaranya adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan, self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital Information sampai kereta layang atau Skytrain.

“Sehingga sekarang ini bahwa pada Terminal 3 Bandara Soetta termasuk berkategori bandara berkelas dunia,” ucapnya.

Pasalnya Bandara Internasional pada terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern.

Mulai dari baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS), Ground Support System (GSS), Visual Docking Guidance System (VDGS).

“Kenaikan tarif PSC sudah disesuaikan dengan fasilitas. Bandara Soetta sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan Bandara berkelas dan terbaik di dunia,” bebernya.

Karenanya, setelah bertahun – tahun tidak disesuaikan, akhirnya pada 1 Maret 2018 ini akan dilakukan tarif PSC.

“Per 1 Maret ini mulai dilakukan penyesuaian kenaikan tarif PSC. Kedepan pun kami akan terus menambah kenyamanan para pengguna jasa di Bandara Soetta,” pungkas Haerul.

Dalam kesempatan itu Haerul menerangkan, pada Terminal 3 Internasional terkait tarif yang sebelumnya seharga Rp200 ribu, kini disesuaikan menjadi Rp230 ribu.

Untuk domestik tetap Rp130 ribu. Sedangkan Terminal 1 dari Rp50 ribu disesuaikan Rp65 ribu. Terminal 2 domestik dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu.

“Sedangkan di Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian kenaikan tarif PSC. Yakni harganya masih sebesar Rp150 ribu,” tandas Haerul. (why)

Disarankan
Click To Comments