BANTEN,PenaMerdeka – Satu lagi kebijakan yang digulirkan Pemprov Banten terkait capaian trasnparansi akses peningkatan pendidikan, pada 2018 ini bakal mengharuskan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepsek (Kepala Sekolah) di tingkat SMA dan SMK Negeri.
Menurut Wahidin Halim, Gubernur Banten, setelah resmi menjabat bersama Wagub Banten Andika Hazrumy, sudah melakukan upaya kerjasama suvervisi pengelolaan keuangan kepada lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyerahan LHKPN Kepsek di tingkat SMA/SMK Negeri wajib disetorkan,” kata pria lulusan UNPAD, Bandung, Jawa Barat pada Program Doktoral Bidang Ilmu Pemerintahan, via pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/3/2018).
Sebab, porsi penggelontoran dana melalui APBD Provinsi Banten terbilang signifikan. Apalagi kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI bahwa posisi Kepsek cukup strategis untuk mengembangkan capain pendidikan di Banten supaya lebih maju.
“Kepsek wajib menyetorkan laporan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Komarudin, sebelumnya menyebutkan dalam Peraturan Gubenur (Pergub) yang diterbitkan di 2017 perihal berdasarkan undang-undang hanya pejabat eselon I dan jabatan strategis lainnya.
“Penyerahan LHKPN Kepsek di Banten jadi yang pertama. Kita memasukan kepsek itu sebagai salah satu jabatan strategis yang wajib LHKPN,” katanya.
Apalagi menurutnya, ini juga berkaitan dengan visi misi Gubernur Banten yang memfokuskan bidang pendidikan. Kepsek merupakan jabatan publik yang seharusnya memang mengedepankan transparansi.
“Sebab nantinya di tingkat per SMA/SMK Negeri nanti ada penggelontoran dana Rp2-3 miliar. Jika dikalkulasi ratusan sekolah akan terhimpun ratusan miliar. Artinya proporsi APBD di sekolah itu besar. Karenanya perlu pembenahan dan kesiapan dari aparatur,” jelasnya.
Penyerahan LHKPN Kepsek diberi batas waktu pelaporan hingga akhir Maret ini. Jadi masih ada waktu sampai akhir Maret 2018 ini. Terkait dengan penyerahan LHKPN tidak hanya bagi Kepsek saja tetapi juga bendahara sekolah juga wajib menyerahkan juga. (uki)