Pembangunan Apartemen Palm Regency Mandek Lantaran Warga Menolak Takut Imbas Banjir

Kota Tangerang – Sampai saat ini Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Apartemen Palm Regency, yang berlokasi di Jl Hasyim Ashari No 89 Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang dikabarkan masih dalam pengkajian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang.

Sebelumnya sejak beberapa bulan lalu terkait proses pembangunan apartemen itu sebagian masyarakat sekitar memang menganggap akan merugikan lingkungan mereka.

Sehingga akhirnya sampai acara pertemuan dengan pihak BPLH Kota Tangerang pada Selasa (31/5) kemarin mereka masih menyatakan kontra menolak berdirinya proyek tersebut.

Menurut Ida, Ketua RW 06 yang menolak pembangunan apartemen mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pemkot Tangerang sejak tahun 2015, bahkan untuk kedua kali ia layangkan lagi tanggal 29 maret 2016 lalu.

“Surat tersebut kami layangkan ke pemerintah Kota Tangerang untuk menindaklanjuti bahwasanya kami sebagai warga keberatan dengan adanya pembangunan proyek tersebut,” ucapnya.

Pasalnya kata Ida bahwa kedepan adanya Apartemen Palm Regency bisa berdampak buruk bagi warga sekitar. Ia mengklaim sebelum ada nya proses pembangunan saja tempat kami sering di hantui banjir apalagi jika nanti ada apartemen itu, ungkapnya.

Dr. Liza Puspadewi kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang kepada Pena Merdeka bahwa untuk Ijin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) apartemen itu sudah dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang, sedangkan untuk Amdal sendiri masih dalam kajian di Badan Lingkungan Hidup.

“Jadi untuk amdal masih di tangani LH dalam proses jika prosesnya sudah selesai tentu akan diberikan,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk lahan di Pinang Griya, kebetulan lebih rendah lokasinya dari bangunan Apertemen tersebut, sehingga air mengalir ke tempat terendah seperti lokasi Pinang Griya.

Apartemen Palm Regency sendiri sudah sesuai peruntukan, masalah drainase pihak pengembang akan membuat saluran sampai ke luar dari kompleks Apartemen, pembuangan air dari Palm Regency akan di buang ke kali Angke.

“Sekarang yang perlu dilakukan adalah pengawasan bangunan yang harus sesuai Amdalnya,” ucapnya.

Sementara Gede Suryakusuma Project Manager Apartemen Palm Regency membenarkan, bahwa Amdal Apertemen Palm Regency sedang dalam proses di BLH Kota Tangerang sedangkan untuk gambar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak kamj sudah menyerahkan ke Badan Perizinan yang luasnya sekitar 5000 meter.

“Pihak kami juga akan membangun fasilitas parkir untuk para hunian di palm Regency,”ungkapnya. (herman)

Click To Comments