Tempat hiburan di Kota Tangerang diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan. Sementara, untuk rumah makan dan sejenisnya, masih diperbolehkan beroperasi, dengan aturan yang telah tertera dalam surat edaran nomor 300/1602/Disporparekraf tentang penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan umum pada bulan Ramadhan 1437 H/ 2016 M.
Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang, Taufik Ginanjar saat memberikan surat edaran di rumah makan bebek H. Slamet, Rabu (1/6) mengatakan surat edaran tersebut dibuat atas kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Surat edaran hari ini (Rabu-Red) telah ditandatangi oleh Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin dan akan segera di disebar ke setiap tempat hiburan dan rumah makan.
“Tempat hiburan di Kota Tangerang dan Rumah makan terbilang cukup banyak. Jadi, surat edaran ini akan disebar melalui Camat, kemudian ke Lurah yang ada di wilayah Kecamatan tersebut, kemudian Lurah mengintruksikan staf untuk menempel surat edaran ini ke setiap tempat hiburan dan rumah makan yang ada di wilayahnya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, bahwa tempat hiburan yang diwajibkan tutup ada 10 jenis. Kesepuluh jenis tempat hiburan tersebut adalah klub malam, diskotik, live musik, karaoke, bar, rumah biliar, panti pijat, spa dan mandi uap.
Ia menambahkan, untuk warung kaki lima ataupun restoran masih diperbolehkan beroperasi. Namun hanya boleh beroperasi dari pukul 15.00 WIB dengan memakai penutup kaca atau gorden.
“Aturan ini dimulai pada 5 Juni 2016 hingga 11 Juli 2016 setelah Hari Raya Idul Fitri. Apabila pemilik tenpat hiburan dan rumah makan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, mala tempat usahanya akan di tutup,” kata Ginanjar.
Sementara, salah satu pemilik rumah makan di Kota Tangerang, Slamet mengatakan bahwa dirinya akan beroperasi pada sore hari sesuai dengan aturan yang ada surat edaran tersebut. Bahkan kata dia, sebelum diberikannya surat edaran pihaknya telah berniat untuk tidak membuka usahanya pada siang hari.
“Seperti bulan ramadhan tahun lalu. Rumah makan saya buka pada jam tiga sore sampai malam. Kebetulan saya orang islam, jadi saya wajib menghargai umat islam yang sedang menjalankan puasa,” tutupnya. (herman)







