Polresta Tangerang Ringkus Lima Maling Televisi di Kediri

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polresta Tangerang berhasil meringkus NB, MU, R, G, dan L, tersangka maling televisi yang mencuri puluhan unit di salah satu perusahaan logistik. Puluhan barang elektronik itu dirampas para tersangka di Tol Tangerang-Merak.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, polisi medapat informasi dari pelapor bahwa ada yang menjual televisi secara online yang mirip seperti yang ada di perusahaan logistik itu.

“Diketahui dari pihak pelapor mengatakan bahwa maling televisi itu menjual hasil curianya secara online, barang tersebut ada yang menjual mirip sekali di Kediri, Jawa Timur,” katanya, Rabu (18/4/2018).

Polresta Tangerang pun bekerjasama dengan Polres Kediri Kota untuk menangkap lima tersangka tersebut. Wiwin menjelaskan, anggotanya langsung menuju ke Kediri. Sesampai disana tersangka sudah ditangkap oleh Polres Kediri Kota.

Wiwin manambahkan, lima tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. NB sebagai pemodal, MU sebagai sopir, R pemilik barang, G penjual barang, dan L istri dari G.

“Barang curian itu yakni, 60 unit berbagai merek dan dua unit mobil disita dalam penangkapan,” tambahnya Wiwin.

Atas perbuatannya, para tersangka maling televisi ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (aputra)

Disarankan
Click To Comments