DEPOK,PenaMerdeka – Penyidik Polresta Depok hingga saat ini masih masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembebasan lahan di Jalan Nangka, Cimanggis, Depok.
Diberitakan sebelumnya bahwa penyidik Polresta Depok juga telah memeriksa mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk dimintai keterangan soal proyek tersebut selama 10 jam.
Kendati demikian, penyidik sudah memeriksa banyak saksi namun mengaku belum bisa menyimpulkan terduga pelaku kasus Jalan Nangka ini. Dikabarkan dalam proyek yang menggunakan APBD Depok Tahun 2015 itu nilai kerugian negara tercatat mencapai miliaran rupiah.
“Saat ini tim masih berproses untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus yang saat ini masih dilakukan penyidikan,” pungkas Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Minggu (22/4/2018).
Dikatakan pihaknya sampai saat ini sudah ada puluhan aksi yang diperiksa. Antara lain Dinas PUPR Depok, tim penganggaran, termasuk mantan wali kota Depok dua periode Nur Mahmudi.
“Benar, kemarin saudara Nur Mahmudi sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Untuk membantu menghitung total kerugian kerugian negara, pihaknya tengah meminta bantuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Barat. “Intinya, kasus dugaan korupsi jalan nangka, saat ini masih berproses,” tutupnya. (ers/ewy)