Sebanyak 29.189 lembar uang palsu berhasil diamankan aparat kepolisian Polda Banten dalam bentuk 106 mata uang asing, menindak lanjuti peredaran uang palsu tersebut kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Yus Fadillah, pihaknya akan mengajak Bank Indonesia menggali modus serta detail mata uang yang palsu dan asli, Rabu (22/6/2016).
Dirinya menjelaskan pengedaran uang palsu tersebut menggunakan berbagai modus, salah satunya adalah menjual dengan perbandingan satu banding dua atau satu banding tiga. “Misalkan membeli dengan uang asli sebesar seribu rupiah, nanti dia dapat uang palsu sebesar dua ribu atau tiga ribu rupiah.”
Dalam kesempatan itu, Polisi mengamankan empat orang pelaku pengedar warga berasal dari Pandeglang. “Kita akan terus dalami, apakah dari para pelaku aka ketahuan keterlibatan warga negara asing disini,” lanjutnya.
Yus Fadillah lebih jauh mengungkapkan, keempat tersangka yaitu Jumroni alias Aldi, Juhin, Ismet Selamet dan Anis Nudi Priyono semuanya adalah warga Kabupaten Pandeglang, aksi mengedarkan uang palsu tersebut berlangsung sejak 8 hingga 12 bulan terakhir.
“Sudah kita incar dari beberapa bulan lalu, keempatnya diamankan bersama barang bukti 106 mata uang palsu sebanyak 29.189 lembar, jika di nominalkan hingga milyaran rupiah,” Ujar Kombes Pol Yus Fadillah.
Kendati yang dipalsukan adalah mata uang asing, Lanjut Fadillah dirinya belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan warga negara asing dalam pembuatan uang palsu tersebut.
Oleh karenanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan pasal 36 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (iday/dbs)







