Ternyata Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat sistem investasi saja.
Karenanya Komisi II DPR akan memanggil Tjahjo Kumolo selaku Mendagri soal kebijakan pencabutan Peraturan Daerah tentang Pendidikan.
“Raker dengan Mendagri kira-kira tanggal 17 Juli yang akan datang,” tutur Al Muzzamil kepada wartawan, Minggu (26/6).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Al Muzzamil Yusuf memertanyakan sejumlah Perda pendidikan yang ikut dalam daftar Perda yang dihapus Mendagri Tjahjo Kumolo saat menertibkan ribuan Perda yang dinilai menghambat investasi, retribusi dan birokrasi.
Perda itu antara lain, Perda Nomor 14 tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda Nomor 5 tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.
Al Muzzamil kembali menegaskan, DPR akan ikut mengkaji dan memantau proses yang dilakukan oleh Pemda. Selain itu, Komisi II akan mempertanyakan langsung pada Mendagri atas kebijakan tersebut.
Tetapi pihaknya menghimbau supaya Pemerintah Daerah jika merasa dirugikan atas pencabutan Perda pendidikan di wilayahnya supaya melakukan perlawanan hukum.
Menurut Al Muzzamil, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi atas kebijakan yang dilakukan Mendagri. Sebab, fungsi DPR itu dijamin oleh Konstitusi.
Sebab, Perda termasuk dalam tata urutan Perundang-undangan. Jadi, pembatalan Perda yang sudah dilakukan pemerintah pusat menjadi alasan DPR melakukan dua kewenangan tersebut. (aceng/dbs)







