Mediasi PT PSS dan TAP Pengelola Parkir Kawasan BSD Kota Tangsel Alot
KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Mediasi antara PT Pan Satria Sakti (PSS) dan PT Tridharma Agra Perkasa (TAP) dua perusahaan yang sedang berkonflik soal pengelola parkir di sejumlah tempat di kawasan BSD Kota Tangsel berakhir deadlock.
Pasalnya dalam mediasi yang berlangsung di halaman parkir kawasan BSD, Serpong, Kota Tangsel pada Minggu (20/5/2018) kemarin, PT TAP mengaku pihaknya bersama karyawan telah menyepakati pengelolaan perparkiran untuk dikelola secara mandiri tanpa keterlibatan PT PSS.
Informasi yang berhasil dihimpunpenamerdeka.com, sebelumnya PT PSS merupakan pengelola parkir di 12 titik yang berada di kawasan BSD Kota Tangsel.
Namun, belakangan lantaran sebanyak 155 karyawan dalam sistem hak kerja dan pemberian gaji menganggap PT PSS tidak bisa memberikan standar gaji sesuai ketentuan, akhirnya pegawai parkir mendorong PT TAP sebagai pegelola manajemen perparkiran yang baru.
“Hal yang paling mendasar adalah banyaknya dugaan ketidakadilan kepada karyawan parkir. Tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan. Makanya saya selaku kuasa hukum sudah melaporkannya kepada dinas terkait,” kata Boby Dwi Purnomo, kuasa hukum PT TAP, kepada wartawan di BSD, Serpong, Kota Tangsel, Mingu (20/5/2018).
Karyawan sudah mengundurkan diri dari PT PSS. Dan sekarang mereka sudah lebih nyaman lantaran gaji dan tunjangan serta hak sebagai tenaga kerja dipenuhi tanpa dipotong oleh pengelola parkir PT TAP.
“Pengelola sekarang memberikan penghasilan karyawan jauh dari pengahasilan sebelumnya. Ketentuan lain untuk membayar PAD ke Pemkot Tangsel senilai 25% kami akan lakukan, sekarang belum karena TPA baru beroperasi 1 bulan. Saat ini kami memberikan gaji sebesar Rp3,9 juta kepada karyawannya di luar lembur. Memberikan juga BPJS, tunjangan kesehatan, dan ketentuan lainnya,” ucap Boby menjelaskan.
Karyawan yang rata rata putra asli daerah Tangsel tentunya butuh perubahan nasib. Dahulu mereka hanya digaji hanya Rp2,5 juta tanpa ada jaminan kesehatan dan lainnya. Maka itu mereka mendukung kinerja PT TAP yang lebih transparan apalagi bisa meberi kesejahteraan lebih baik.
“Kalau Kita semuanya berjalan prosedural. Pemkot Tangsel sendiri bakal menerima PAD yang lebih besar dari pengelola parkit PT TAP. Sebab PT PSS hanya memberikan sebesar 8% saja kepada Pemkot, sementara kami lebih besar sesuai ketentuan yakni sebanyak 25%,” ujarnya.
Soal mediasi kata Boby, apakah nantinya perusahaan akan dimerger atau ada keputusan lain belum bisa dilihat sekarang. Semuanya masih 50-50. Nanti proses mediasinya akan dilanjutkan lagi. Tetapi kami mengharapkan semuanya bisa berjalan baik.
Sementara pihak PT PSS melalui kuasa hukumnya menyebutkan, persoalan mediasi hari bisa dilanjutkan kembali. Sejumlah persoalan yang sejatinya dikeluhkan karyawan bisa dibicarakan.
“Pada intinya mediasi hari ini sama sama mempertegas soal transparansi, kalau dalam perjalanannya ada yang kurang kita bisa selesaikan baik-baik,” kata Rinton Kuasa Hukum PT PSS kepada wartawan.
Selaku kuasa hukum ia mengatakan, dalam kondisi bulan Ramadan ini sebaiknya pertikaian harus bisa dihindarkan.
“Kita juga tidak tahu belakangan ada pengelola parkir lain. Tapi kan saya rasa kalau memang sebelumnya ada kekurangan nanti bisa dibicarakan karena proses mediasi itu kan tujuannya untuk menyelesaikan masalah,” ucap Rinton. (redaksi)