Seperti yang dikatakan pihak kepolisian, Kementerian Kesehatan RI juga menyampaikan hal sama tidak bisa membeberkan secara langsung fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit pengguna vaksin palsu.
Tetapi dalam pelaksanaannya setelah melalui pengkajian akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku tersebut.
“Namun demikian kalau untuk terkena anak-anak itu sekarang kita harus menilai dulu bersama pakarnya dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) karena tidak semua vaksin diberikan palsu,” ungkap Nila F Moloek, Menkes Ri, Rabu (13/7).
Nila lebih lanjut mengatakan bahwa distribusi peredaran sekaligus daftar faskes atau rumah sakit pengguna vaksin palsu akan didapatkan dari Bareskrim Polri.
Nila mengakui, sejauh ini Kemenkes sudah mengantongi 14 nama rumah sakit dan enam orang yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu itu. “Kita sudah dapatkan, tapi kami selaku satgas (satuan tugas) tentunya harus bersama-sama menjelaskan tentang hal ini,” kata Nila di Jakarta.
Menurutnya, perlu pendataan yang baik sebelum memberikan vaksin ulang kepada mereka yang telah menggunakan vaksin palsu.
“Ini yang kami telusuri. Itu yang kita namakan surveilans kepada rumah sakit yang sudah ditetapkan Bareskrim, di mana rumah sakit Itu memberikan vaksin palsu,” pungkasnya.
(den/dbs)