Buntut penggusuran lapak untuk program revitalisasi, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merasa terancam usahanya bakal gulung tikar karena akan di relokasi akhirnya melakukan aksi demontrasi ke Kantor Satuan Polisi Pamong, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Kamis (14/7).
Dalam demonstrasi ini, Pedagang menuntut kejelasan Satpol PP perihal akan direlokasi kemana para pedagang setelah di tertibkan, sampai jam berapa boleh berdagang, serta batasan-batasan lokasi yang boleh berdagang.
“Selama ini kan kita engga jelas direlokasi dimana, boleh dagang sampe jam berapa, terus yang boleh sama engga boleh dagang,”ujar Salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, pedagang juga menuntut Satpol PP untuk lebih manusiawi dalam menertibkan lapak-lapak mereka, serta mengembalikan dagangan pedagang setelah ditertibkan. Bahkan, pedagang mengatakan bahwa dagangan yang mereka jajakan merupakan hasil pinjaman, sehingga jika direlokasi mereka meminta tempat yang ramai pembeli.
“kita ini dagang pake pinjeman, kalo tempatnya engga rame pinjeman kita engga kebayar,”ujarnya.
Para Pedagang meminta kelonggaran waktu untuk berdagang yaitu dari pukul 01.00 WIB – 09.00 WIB. “Kita minta boleh dagang dari jam 1 pagi sampe jam 9 pagi, soalnya lagi rame pada belanja,”ujarnya. (herman)