JAKARTA,PenaMerdeka – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsuddin Lologau mencatat sampai pukul 10.00 WIB, Kamis (21/6/2018) pagi ada 1.081 PNS DKI terlambat datang kerja dari ketentuan masuk pukul 07.30 WIB.
“Total 67.295 pegawai, yang telat 1.081. Kalau tingkat kepatuhan pegawai meningkat. Apabila tak masuk ada sanksi pemotongan TKD dan sebagainya. Sekarang, pegawai Pemda sadar untuk tak melakukan kesalahan,” jelas Syamsuddin kepada wartawan di Balai Kota DKI.
Sementara itu, Sekretaris BKD DKI K. Sulistyowati menyatakan, 1.081 PNS yang datang telat merupakan hasil input dari operator yang bertugas mengurus absensi.
“1.081 itu yang belum datang sama yang sudah datang namun terlambat. Ini tengah diinput operator. Sementara kita anggap itu terlambat,” terangnya.
Menurutnya, jika terhitung sampai pukul 16.00 WIB tak juga hadir, maka dapat dipastikan pihaknya tidak bakal mencairkan TKD pada PNS yang nakal. Itu bentuk penegakan disiplin yang malas dalam bekerja.
Ia menambahkan, Apabila mereka datang telat maka pegawai itu masih berhak menerima TKD. Tetapi, bakal dilakukan pemotongan yang dihitung dari berapa lamanya mereka terlambat.
“Jadi sistem menghitung PNS. Satu hari dipotong lima persen. Satu hari terhitung lima jam. Terlambat 2 jam berarti 2 persen dari TKD,” pungkasnya. (deden/uki)







