KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku kekerasan dengan mengunakan senjata api (senpi), di Desa Gempolsari, Kabupaten Tangerang.
Keempat pelaku berinisial ES alias Dicky (50), M alias Ciming (25), AS (37) dan A (27), saat melakukan aksinya mengaku sebagai anggota Polres Tigaraksa yang sedang melakukan penggerebekan terhadap pemain judi koprok di wilayah tersebut.
Kombes Pol Harry Kurniawan, Kapolrestro Tangerang Kota mengatakan, ketika korban Mansyur (30) dan Kife (36) sedang minum kopi, tiba-tiba empat orang pelaku kekerasan berlari menghampiri korban sambil menodongkan dan meletuskan senpi.
“Para pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari Tigaraksa, kemudian pelaku menuduh kedua korban pernah melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di lokasi permaian judi koprok,” terang Harry, Kamis (21/6/2018).
Harry melanjutkan, kedua korban dibawa kesuatu tempat dengan menggunakan mobil, kemudian korban diturunkan secara terpisah dekat danau di kawasan Kotabumi.
“Selama perjalanan kedua korban mengalami pemukulan dan disiksa dengan cara ditendang, juga kepalanya ditodong dengan senjata oleh para pelaku, agar mengakui permainan judinya,” jelasnya.
Lebih dalam ia mengatakan, pelaku kekerasan tersebut mengajak korban untuk berdamai, dengan syarat korban mau memberikan uang sebesar Rp5 juta.
“Korban menyanggupi dan pelaku setuju, setelah itu korban diperintahkan untuk menghubungi istri korban (Sumiyati), dengan menggunakan hand phone pelaku agar menyiapkan uang sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.
Harry menambahkan, karena merasa curiga dengan gelagat para pelaku yang selalu berpindah-pindah, lantas keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.
“Polisi bersama keluarga mengikuti kemauan pelaku untuk bertemu dan sepakat bertemu di dekat DS. Cadas dan pelaku sudah menunggu didepan ruko, lalu Polisi langsung menangkap para pelaku,” katanya.
Dari pristiwa itu, Polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat bernopol B 2145 UFI, tiga pucuk senpi jenis Gus Gub, dua buah tabung gas co2, 17 butir peluru gotri dan satu buah borgol besi dan akibat perbuatannya para pelaku kekerasan dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 1 UU RI No. 12 Tahuh 1951, dengan ancaman minimal 7 Tahun, maksimal 20 Tahun. (aputra/hisyam)







