DEPOK,PenaMerdeka – Pastikan proses rehabilitasi pisikologis korban kekerasan seksual oknum guru di SDN Depok, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.
Koordinasi dengan Walikota Depok dan jajaran OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPPA, Dinas Sosial, P2TP2A, pihak sekolah dan perwakilan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI). Setelah KPAI melakukan pengawasan ke Polresta Depok terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru di salah satu SDN di Depok.
Retno Listyati, Komisioner Bidang Pendidikan pada KPAI RI mengatakan, substansi koordinasi terkait program rehabilitasi psikologis terhadap anak korban kekerasan seksual maupun anak saksi dan ibu korban yang mengalami trauma.
Ada progres yang patut diapresiasi, yaitu anak korban yang sebelum Idul Fitri baru satu yang menjalani program rehabilitasi psikologis, sekarang sudah 8 dari 12 korban. Dua korban lagi sudah bersedia mengikuti program rehabilitasi, sedangkan dua lagi akan di bujuk oleh Peksos dan P2TP2A untuk bersedia mengikuti program rehabilitasi psikologis.
“KPAI RI memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok yang bersedia menanggung biaya rehabilitasi korban dan ibunya. Rehabilitasi psikologis penting agar tumbuh kembang anak korban tidak terganggu dan tidak berpotensi menjadi pelaku,” terang Retno di Balaikota Depok, Selasa (3/7/2018).
Retno melanjutkan, proses pemulihan trauma anak korban sangat bergantung pada ketangguhan sang ibu dalam mendampingi proses rehabilitasi anaknya. Oleh karena itu, penting melakukan assesment pada ibu korban. Klinik klinis Psikologi Universitas Indonesia juga bersedia membantu, jika ibu korban bersedia datang langsung ke klinik tersebut di kampus UI.
Selain itu, juga disepakati program pencegahan kekerasan seksual di sekolah yang melibatkan Dinas Pendidikan Depok, KPAI RI dan UI. Bentuk kegiatan diantaranya adalah class parenting secara rutin per 3 bulan di sekolah-sekolah, mensosialisasi, membangun sistem pengaduan jika terjadi kekerasan di sekolah, dan mendorong penguatan perwujudan program Sekolah Ramah Anak (SRA) sebagai upaya pencegahan kekerasan di sekolah.
Untuk itu, sebagai langkah tindak lanjut Dinas Pendidikan Depok sudah merencanakan sosialisasi dengan mengumpulkan kepala kepala sekolah di Depok sebagai upaya bersama mencegah kekerasan seksual terjadi lagi di sekolah dengan mengenali indikasi dan modus-modus yang mungkin dilakukan predator anak di lingkungan sekolah.
“Pemkot Depok juga bersedia menjamin anak-anak lulusan SDN tempat terjadinya peristiwa kekerasan seksual tidak mengalami stigma dan dijamin hak atas pendidikannya, mengingat anak-anak tersebut akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, ” tandasnya menegaskan.







