KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan sebanyak 34 pasangan mesum yang terdiri dari laki-laki dan perempuan dari enam hotel kelas melati, Senin (13/8/2018) malam.
“KTP mereka ditahan sampai membuat pernyataan yang ditandatangani dan juga distempel RT/RW di tempat tinggalnya,” terang Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (14/8/2018).
Menurutnya, dengan penahanan pasangan mesum ini, mereka tak mengulangi perbuatannya. Mereka diduga berbuat mesum berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Jakarta Barat.
“Kami berikan pemahaman kepada merek dan pembinaan yang terjaring terkait Peraturan Daerah yang melarang setiap kegiatan pelacuran ataupun perbuatan ini,” cakapnya.
Ghufron mengatakan, rangkaian penertiban itu diharapkan bisa menekan angka prostitusi di Kota Tangerang sehingga warga dapat lebih nyaman dan tertib lagi.
“Kita bakal terus melakukan penertiban, baik prostitusi, miras, anak jalanan atau pun PKL. Itu semua dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman. Sebab pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah rasa nyaman, tertib dan nyaman sehingga Kota Tangerang dapat menjadi kota yang layak dikunjungi dan layak huni,” jelasnya.
Ghufron juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya senantiasa turut serta dalam memberantas segala bentuk pelanggaran peraturan daerah yang ada di wilayahnya.
“Selain pasangan mesum itu atau tindak prostitusi, apabila ada peredaran miras di wilayah Kota Tangerang segera laporkan kepada kami. Kami akan segera tindak lanjuti laporan tersebut,” tegas Ghufron. (aputra)







