KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten menjadi momok bagi calon yang pernah tersandung catatan narapidana korupsi.

Pasalnya, dalam PKPU No. 20/2018 Pasal 7 diatur orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak boleh mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat anggota DPRD di perhelatan politik lima tahunan.

Di Pileg 2019 hingga memasuki tahapan daftar calon sementara (DCS) Bacaleg, peraturan tersebut sempat menjadi kontroversi karena dianggap berlawanan dengan UU Pemilu No. 17 Tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan mahkamah konstitusi.

Walaupun dianggap bertentangan dengan Undang-undang Pemilu, KPU tetap tegas menjalankan peraturan tersebut melalui perwakilan KPU yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

KPU Kabupaten Tangerang

Di wilayah Kabupaten Tangerang, hingga memasuki tahapan verifikasi perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2019, KPU Kabupaten Tangerang tidak menemukan Bacaleg yang tersangkut tindak pidana korupsi.

M Ali Zaenal Ketua KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, dari hasil verifikasi berkas model BB 2 yaitu informasi identitas Bacaleg yang diajukan semua parpol, belum ditemukan adanya seorang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba ataupun terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg yang akan bertarung di pemilu 2019.

“Dalam format BB 2 sampai sejauh ini belum di temukan indikasi yang melanggar itu,” katanya kepada penamerdeka.com, beberapa waktu lalu.

KPU Kota Tangerang Selatan

Pada penghujung tahapan perbaikan berkas syarat calon yang harus dilengkapi Bacaleg untuk ikut di Pileg 2019, Bambang Dwitoro Ketua KPU Kota Tangsel mengaku sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya Bacaleg eks koruptor lantaran pernah tersandung tindak pidana kasus korupsi.

“Di Tangsel tidak ditemukan itu, Bawaslu juga sudah merilis via grup whatsApp KPU Banten tidak ada Bacaleg mantan napi korupsi di sini,” katanya di Sekretariat KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Perum BSD City, Kota Tangsel.

KPU Kota Tangerang

Pada tahapan verifikasi kelengkapan berkas Bacaleg Pileg 2019 sedang berlangsung, Banani Bahrul Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis mengatakan, tidak menemukan surat pernyataan baik dari Kepolisian maupun Pengadilan menyebutkan ada Bacaleg yang mendaftarkan diri ke KPU pernah menjadi mantan narapidana kasus korupsi.

“Dari penelitian yang kami lakukan, tidak menemukan surat pernyataan yang menyebutkan salah satu Bacaleg pernah terlibat kasus korupsi,” ucap Banani. (ari/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *