KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Unit Resmob Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota berhasil menciduk Nenda Ariyana (26) pemuda pemilik sabu di Apartemen Habitat Kamar 205 A, Bencongan Kelapa dua, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (15/9/2018) lalu.

Kompol Supriyanto, Kapolsek Ciledug mengatakan, pada saat itu pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pemuda yang mengantongi barang haram itu.

Kemudian, pihaknya mengundercover dan melakukan penggeledahan terhadap pemuda pemilik sabu di apertemen Habitat Kamar 205A Bencongan Kelapa dua.

“Saat itu anggota kami mengamankan seorang laki-laki bernama Nenda Ariyana dan saat penggeledahan dikamarnya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0.3 gram,” terangnya kepada penamerdeka.com, Rabu (19/9/2018).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Ciledug guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku pemilik sabu, ia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hisyam)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.