Pasca di Razia BNNP, Satpol PP DKI Resmi Segel Diskotek Old City

JAKARTA,PenaMerdeka – Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel Diskotek Old City di Jalan Kalibesar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Penyegelan itu ditandai oleh dipasangnya garis kuning Satpol PP.

Pada saat penyegelan, sejumlah petugas Satpol PP DKI yang tiba di lokasi langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning yang bertuliskan ‘Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta’.

Harry Apriyanto, Kasie Ops Satpol PP DKI Jakarta langsung membacakan berita acara penutupam kegiatan usaha sementara itu.

Kasi Ops Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto membacakan berita acara penutupan kegiatan usaha sementara.

“Berdasarkan surat tugas dari Kasatpol PP nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 sudah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City,” terang Harry.

Ia menjelaskan, penutupan itu lantaran melanggar Perda no 6 tahun 2015 dan Pergub nomor 18 tahun 2018 Pasal 38 ayat 2 huruf k junto Pasal 54 ayat 1.

Pasal 57 ayat 1 dan ayat 3 bahwa dengan ditutupnya tempat usaha dimaksud pemilik atau penanggung jawab atau yang diberi kuasa bersedia menaati dan menjaga keutuhan tempat usaha dan juga seisinya.

“Demikian berita acara penutupan usaha ini dibuat dengan sebenarnya. Mengingat sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal di atas,” tandasnya. (deden/uki)

Disarankan
Click To Comments