
PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DPMPTSP KABUPATEN BEKASI
PERSYARATAN PERIZINAN:
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi 2019
IMB Untuk Balik Nama Bangunan:
a. Surat Permohonan
b. Surat Kuasa
c. Fotocopy KTP atau tanda pengenal pemohon
d. Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Asli a/n Pemilik Lama
e. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
f. Fotocopy Sertifikat Hak atas tanah atau surat bukti kepemilikan tanah
g. Surat pernyataan kegagalan konstruksi dari konsultan atau pemilik (bermaterai)
h. Pernyataan tidak sengketa dari pemohon (bermaterai)
i. Retribusi
j. SOP : 14 hari kerja







