JAKARTA,PenaMerdeka – Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap pegawai dan tamu yang akan masuk ke Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3). Para pegawai dan tamu diperiksa untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ada sejumlah titik pemeriksaan suhu tubuh. Salah satunya ada di Pendopo Balai Kota. Beberapa petugas mengenakan baju hitam lengkap dengan masker dan sarung tangan memeriksa setiap orang yang masuk. Bagi pegawai atau tamu yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dilarang masuk.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Dalam surat itu mengimbau bagi kepada pimpinan perusahaan atau instansi di wilayah Provinsi DKI Jakarta agar waspada terhadap Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan dan instansi di DKI Jakarta bisa menerapkan upaya antisipasi penyebaran virus mematikan itu.
“Perusahaan atau Instansi yang ada di Jakarta ini dapat melakukan tindakan kewaspadaan COVID-19 ini. Kami berharap, edaran ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” ungkap Andri, pada Selasa (3/3).
Andri mengatakan, ada beberapa imbauan dalam edaran tersebut. Pertama, katanya, memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak.
“Kedua, Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh pegawai. Ketiga, jika ditemukan pekerja dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas atau baru kembali dari luar negeri dalam 14 hari sebelum sakit, maka diimbau untuk tidak panik. Langkah selanjutnya adalah berobat ke fasilitas kesehatan, dan segera melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Keempat, lanjutnya, Memberikan sosialisasi pesan kesehatan kepada pekerja. Kelima, Memfasilitasi proses investigasi dan penanggulangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah penularan dan penyebaran lebih lanjut.
“Selanjutnya, melakukan desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu atau jendela, serta alat yang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksi.”
Ketujuh, menyediakan sabun cuci tangan di wastafel yang mengandung alkohol 70-80 persen. Kedelapan, memantau perkembangan kondisi COVID-19 melalui media elektronik dan rilis dari sumber yang dapat dipercaya.
Terakhir, tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat. (rur)