KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melantik 26 Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) tambahan untuk Pemilu 2019.
Berlangsung di Aula KPU Kota Tangerang, prosesi pelantikan dihadiri KPU Provinsi Banten, Kodim 0506, Polres Tangerang dan perwakilan dari Kementerian Agama.
Selain pelantikan 26 PPK tambahan, Qori Ayatullah, Divisi SDM dan Pertisipasi Masyarakat KPU Kota Tangerang mengatakan, pihaknya juga menetapkan 39 petugas PPK yang sudah ada di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang.
Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018, Qori melanjutkan, bahwa tugas dan kewajiban PPK berkaitan langsung dengan pemenuhan kedaulatan rakyat.
Yakni memfasilitasi pemilih untuk terdaftar di dalam daftar pemilih dan memastikan suara pemilih tak terdistorsi melalui proses rekapitulasi suara, serta sosialisasi Pemilu.
“Mengacu kepada Keputusan MK, Pada Pemilu 2019 pekerjaan PPk lebih berat, karena rekapitulasi langsung melompat ke tingkat Kecamatan. Oleh kerena itu PPK harus lima orang, jadi total di kota Tangerang ada 65 orang PPk,” kata Qori kepada penamerdeka.com, Rabu (2/1/2019).
Terpilihnya 26 PPK tambahan Qori menjelaskan, merupakan hasil perekrutan dari daftar tunggu yang sudah tercatat dari pada perekrutan sebelumnya.
Ia berharap, ke 26 petugas yang baru dilantik, dapat menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan PPK yang lama, mengingat tahapan Pemilu 2019 sudah berjalan.
“Kami berharap adanya penambahan dua PPK mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, agar mampu memfasilitasi pelaksanaan pemilu yang akuntabel, berintregritas, jujur, dan adil pada Pemilu 2019,” pungkasnya. (ari tagor)