DEPOK,PenaMerdeka – Untuk mencegah LGBT, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok Nomor 2/2018 soal Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya tertanggal 8 Maret 2018 lalu.
Diketahui, pada sebelumnya, fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengusulkan regulasi kepada Pemkot Depok yang mengatur anti LGBT di Kota Depok.
“Fraksi-fraksi di DPRD Depok usulkan soal regulasi yang mengatur anti LGBT. Kami apresiasi, karena usulan itu sejalan dengan visi misi Pemkot Depok, serta mewujudkan salah program kami yaitu Kota Ketahanan Keluarga (Family Resilience City),” terang Idris.
Pihaknya juga sudah meminta kerja sama antar lintas stakeholder untuk menindaklanjuti. Hal itu seperti yang tertuang Instruksi Nomor 2/2018. Dalam instruksi itu dijelaskan mengenai peranan seluruh stakeholder.
“Misalnya, Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga bertugas untuk sosialisasi Penguatan Ketahanan Keluarga dalam pencegahan perilaku Penyimpangan Seksual dan Dampaknya kepada warga,” paparnya.
Kemudian kata Idris, bekerja sama dengan lingkungan di sekitarnya dalam pendidikan dan pengasuhan anak untuk membangun komitmen bersama membentuk Rukun Warga (RW) Ramah Anak.
Setelah itu memberikan perlindungan dan pelayanan terpadu serta mediasi terhadap orang yang menjadi korban penyimpangan seksual.
“Memberikan edukasi juga kepada keluarga dengan tujuan penguatan ketahanan keluarga yang terkait dengan tindakan preventif dan kuratif terhadap perilaku yang menyimpang ke rana seksual dan dampaknya,” kata Idris.
Idris juga meminta Dinas Kesehatan melaksanakan sosialisasi dan edukasi penyimpangan seksual dan dampaknya. Kemudian melakukan komunikasi, konseling dan pemeriksaan kesehatan serta melakukan koordinasi dan rujukan jika diperlukan.
Ia menambahkan, Dinas Komunikasi dan Informatika juga dilibatkan juga untuk melakukan sosialisasi penyimpangan seksual serta dampaknya di media massa dan media online.
“Menghimpun semua berita terkait penyimpangan seksual selanjutnya koordinasi dengan instansi terkait. Lalu pemantauan dan pengawasan terhadap situs online bermuatan pornografi dan mengarah serta melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tandasnya. (ewwy)