Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap 5 Kasus Penyeludupan Narkoba

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Priode akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polri melalui Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soetta mengungkap lima kasus penyeludupan narkoba.

Erwin Situmorang, Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta mengatakan, dari ke-lima kasus diantaranya menyeludupkan narkoba melalui barang kiriman yang berasal dari Ethiopia dan China. Sedangkan, tiga lainnya melalui Terminal Kedatangan Bandara Soetta.

Kasus pertama berhadil diungkap Rabu (28/11/2018), kasus kedua Kamis (27/12/2018) dan kasus ketiga di akhir tahun Sabtu (29/12/2018) kemarin. Sedangkan, pada awal tahun kasus keempat pada Jum’at (4/1/2019) serta kasus terakhir Sabtu (12/1/2019).

“Ada dua yang unik, mereka meresapi sebuah pakaian dengan Methamphetamine, nantinya barang haram itu diekstraknya setelah perjalanan tiba,” terang Erwin kepada wartawan, Jum’at (18/1/2019).

Kasus meresapi barang haram melalaui pakaian itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku. Hasil pemeriksaan mendalam, petugas berhasil menyita barang bukti berupa handuk, kaos dalam dan kemeja yang diresapi narkoba serta dibungkus rapih seakan keadaan baru.

Tidak hanya itu, kata Erwin, ada juga kasus yang berbeda dengan lainnya yaitu pelaku dari dua warga negara Thailand memasukan barang haram kedalam perut. Namun, jenis narkotika sabu itu dibuat lebih kecil daripada yang lainnya.

“Dari kelima kasus, ini merupakan sinergi yang baik tercermin dari kesiagaan operasi gabungan yang rutin kami lakukan. Semoga kedepanya kita bisa lebih fokus lagi dalam penanganan untuk memberantas narkoba,” pungkas Erwin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya yaitu total 8.722 Methamphetamine, 800 gram Daun Khat, 254 gram Synthetic Cannabinoid dan 2.035 gram Ketamine dengan total 19.011 gram. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments