KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap Lukman Hakim (53) yang tega cabuli cucu tirinya JQ (10) di kediaman tersangka, Jalan Cirompang, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, pada Kamis (7/2/2019).

AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel menjelaskan, ulah bejat Lukman terbongkar ketika pelaku memaksa korban saat menggesek-gesekan alat kelaminnya ke cucunya tersebut.

Tanpa disadari saat menggesekkan alat kelaminnya, tiba-tiba istri yang juga nenek korban memergoki perbuatan bejat suaminya itu.

Tak lama berselang, lanjut Ferdy, ibu dan nenek korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

“Saat korban istirahat dirumah neneknya, tiba-tiba tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya. Namun korban tidak mau, karena di ancam oleh tersangka, korban pun takut sehingga mau untuk buka seragamnya. Tersangka juga melepas celananya dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Ferdy di Mapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).

Sejauh ini, kata Ferdy, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap psikologis tersangka.

“Yang jelas perbuatan pelaku didasari dorongan seksual yang tinggi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Ferdy mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban .

“Dari perbuatanya, pelaku dinerat pasal pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (ari tagor)

Loading...