KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi non aktif akhirnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.
Surat tersebut disampaikan Neneng Hassanah Yasin melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019) kemarin.
Sunandar, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, surat itu langsung ditindaklanjuti oleh internal dewan, lalu dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
“Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) lalu dan keesokan Hari Selasa (19/2/2019) kemarin sudah kami tindak lanjuti,” terang Sunandar saat ditemui, Kamis (21/2/2019).
Ia menjelaskan, lembaganya saat ini tengah mengonsultasikan surat pengunduran Neneng Hassanah Yasin ini ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya agar menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.
“Kita konsultasikan ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Apakah prosedurnya sama, atau nanti gimana. Ini yang masih kita konsultasikan,” tuturnya.
Posisinya saat ini digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Surat pengunduran ditulis Neneng secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
“Bu Neneng ingin lebih tenang dan fokus menghadapi kasus. Disisi lain ia juga tak ingin fungsi administrasi terganggu dan pembangunan di daerah cepat terealisasi,” jelas Sunandar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng mengundurkan diri lantaran tersandung kasus hukum. Politikus Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap perizinan proyek Meikarta, Oktober 2018 lalu. (ers)






