Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu Modus Kaleng Saus Tomat

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil gagalkan penyeludupan sabu-sabu dalam modus kemasan kaleng saus tomat.

Erwin Situmorang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta mengatakan, penggagalan penyelundupan berawal ketika wanita berinisial AD (33) membawa kaleng yang mencurigakan saat tiba di Terminal 3 pada 20 Februari 2019 lalu.

“Setelah pemeriksaan yang mendalam, AD kedapatan membawa enam kaleng saus tomat dengan merk ‘RICCI’ yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1.603 gram,” terang Erwin kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).

Erwin memaparkan, barang haram tersebut dibawa pelaku asal Guinea (Afrika Barat) untuk dikirim ke sebuah hotel yang berada di Jakarta Pusat.

Lalu kata Erwin, petugas Bea Cukai pun berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta. Tim gabungan berhasil menangkap seorang WN Nigeria berinisial PN (28) di hotel tersebut.

“Setelah dilakukan controlled delivery, ternyata pelaku PN ini bertindak sebagai penerima barang saja. Sabu-sabu tersebut berencana diedarkan di Jakarta,” jelas Erwin.

Erwin menyatakan, pihaknya juga menggagalkan penyelundupan sabu pada Sabtu, 23 Februari 2019, di Terminal 3 Bandara Soetta, yang dibawa wanita berinisial BWN (WN Kenya) yang dengan menumpang maskapai Ethiopian Airlines.

“Didapati juga BWN menyembunyikan kristal bening dalam 13 kaleng saus tomat yang dibungkus plastik hitam dengan berat 1.691 gram. Usai pengujian, kristal bening itu positif mengandung atau sabu,” kata Ewin.

Masih berlanjut, pada hari yang sama didapati pria WN Benin (Afrika Barat) berinisial SO (45) ditangkap lantaran menyelundupkan sabu dalam kaleng saus tomat.

Berdasarkan hasil dari pengembangan pihaknua, petugas gabungan pun berhasil meringkus kedua orang tersangka lainnya yang merupakan WNI.

“Ketiga pelaku ini kami dapati barang bukti sabu-sabu dengan berat 8.141 gram, 73 butir ekstasi, 35 gram ganja, dan juga beserta alat hisap sabu,” tuturnya.

Ia berpesan, upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya tugas aparat hukum saja, melainkan dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa.

“Memberantas barang haram seperti ini bukanlah hanya tugas kita, seperti Bea Cukai dan pihak kepolisian. Kami juga membutuhkan peran serta masyarakat, karena kalau tidak ada kita tidak tahu. Mari kita bersama memberantas narkoba,” pesa Erwin.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakanya, keenam pelaku tersebut diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments