JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memperbolehkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di atas trotoar.
Keputusan tersebut diungkapkan langsung oleh Adi Adiantara, Kepada Dinas Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).
Kata dia, bukan karena memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan berjualan di atas trotoar.
Akan tetapi Adi menyebutkan, bahwa alasan utama lantaran banyak PKL yang belum dapat dijangkau pihaknya.
Sehingga, pihak Satpol PP DKI Jakarta memberikan kelonggaran kepada PKL boleh berjualan di atas trotoar atau mengokupasi trotoar.
“Alasannya belum semua dibina dan diberikan tempat yang layak. Jadi di beberapa tempat memang diperbolehkan berjualan asal tidak mengganggu pejalan kaki,” terang Adi, Rabu (13/3/2019).
Adi menambahkan, pihaknya nanti bakal melakukan pembinaan seluruh PKL yang ada di Ibu Kota.
“Pembinaan bakal dilakukan lewat sejumlah program, seperti OK OCE, pedagang pun diberikan tempat yang layak,” tandasnya.
Namun, kebijakan itu bertolak belakang dengan era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok dengan lantangnya mendesak para PKL agar tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar untuk kepentingan pribadinya.
Keputusannya itu juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sehingga jika ada ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta bakal menyita barang dagangan dan denda atas tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan pedagang. (deden)