KPK Tetapkan Rommy dan Dua Petinggi Kemenag Jadi Tersangka Suap Pengisian Jabatan

JAKARTA,PenaMerdeka – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Tiga orang itu adalah Anggota DPR RI, Romahurmuziy alias Rommy (RMY), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” terang Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (15/3/2019).

Dalam kasus ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk memengaruhi seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Seleksi itu diketahui yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Rommy diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disangkakan sebagai pemberi suap. (redaksi)

Disarankan
Click To Comments