BANTEN,PenaMerdeka – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten. Upaya pemecatan alias PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) disebutkan lantaran ke 17 ASN itu tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Apalagi, pemberhentian ASN Pemprov Banten merupakan rekomendasi dari KPK. Menurut mantan Walikota Tangerang dua periode ini, Pemprov Banten mendorong iklim kerja bersih.
Kata WH, dirinya telah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten pada Minggu (7/4/2019). Langkah pemecatan ini juga tidak ingin disebut hanya berjanji membentuk pemerintahan yang bersih saja.
“Saya ingin buktikan kepada masyarakat, kalau saya tidak main-main dalam pemberantasan korupsi di Banten, karena bakal merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus korupsi di jajarannya,” tukas WH.
Dia kembali menegaskan, pihaknya akan menjalankan setiap rekomendasi KPK. Sebab KPK selama ini menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten.
Saat ini menurut WH, pihaknya juga sudah membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Ke depan hal ini membantu tugas Inspektorat Provinsi Banten.
“Nantinya akan meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah. Efeknya juga pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu sehingga memudahkan BPK-RI melakukan pemeriksaan,” kata WH menjelaskan.
“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK,” tandasnya. (ersya)