KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Sidang kasus suap perizinan megaproyek Meikarta ditunda tiga pekan. Hal itu lantaran, terdakwa Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi nonaktif dalam waktu dekat ingin melahirkan.
Dalam persidangan, Neneng meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya menjadi tahanan kota mengingat dirinya dalam waktu dekat ini bakal melahirkan.
“Saya mohon status tahan kota bisa dikabulkan karena untuk melahirkan,” terang Neneng.
Menanggapi hal itu, majelis Hakim, jaksa dan pengacara pun memutuskan penundaan persidangan selama tiga pekan atau hingga awal Mei.
Neneng bakal kembali menjalani persidangan kasusnya pada 8 Mei 2019 mendatang, dengan agendanya mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati perempuan termuda iitu ditangkap oleh pihak KPK karena dugaan penerimaan suap terkait proyek Meikarta pada 14 Oktober 2018 lalu. (ers)