KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 31, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang kisruh. Kerusuhan itu antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan seorang pemilih.
Pantauan dilapangan, suasana semakin memanas karena seorang pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) tersebut ingin mencoblos diluar waktu yang sudah ditetapkan.
Ahmad Syailendra, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menjelaskan, pemilih yang merupakan daftar pemilih khusus (DPK) tidak diperbolehkan mendahului sebelum waktu yang ditetapkan yaitu pukul 12.00 WIB.
“Konfirmasi dari teman-teman sih karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT kemudian juga dia ingin menggunakan hak pilihnya lebih awal,” terang Syailendra kepada penamerdeka.com di di kantor Kelurahan Jatiuwung, Sabtu (27/4/2019).
Syailendra menambahkan, untuk saat ini persoalan tersebut sudah selesaikan. Petugas PPS juga telah memberikan saran kepada pemilih itu yang menganjurkan untuk memilih pada pukul 12.00 WIB.
“Persoalan tersebut sudah selesai dan disampaikan teman-teman PPS bahwa yang bersangkutan memilih di jam 12 tadi. Jadi telah clear persoalannya,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPU Kota Tangerang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 63 tempat pemungutan suara (TPS) di enam kecamatan se-Kota Tangerang. (hisyam)







