Bulan Puasa, Rumah Makan di Kota Tangerang Beroperasi Mulai 15:00 WIB, Ini Alasannya!

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – A Ghufron Falelfi Kepala Bidang (Kabid) Trantibumtram pada Satpol PP Kota Tangerang perihal sosialisasi usaha rumah makan dibuka di waktu tertentu disebutkan langkah menghormati bulan suci di kota berjuluk Akhlakul Karimah.

“Kami tidak melakukan penertiban, kami hanya memberikan pemahaman agar mereka tidak buka sebelum jam 15:00 WIB,” jelas Ghufron, Selasa (5/5/2019)

Menurut dia beralasan, sosialisasi usaha rumah makan mulai buka pada pukul 15:00 WIB diberlakukan hanya bulan Ramadhan saja sangat diperlukan, supaya pengelola rumah makan jelas dan tahu.

Pasalnya, kebanyakan para pengelola usaha rumah makan kurang memahami soal peraturan yang dilanggar dapat berimbas buruk bagi usaha mereka.

“Dari pengakuan yang kami dapat, mereka belum menerima surat edaran yang melarang mereka untuk berjualan selama bulan puasa, dan kalau dilanggar usaha mereka bisa ditutup secara permanen,” jelasnya.

Ia mengaku, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menambah kekhusuan umat islam dalam menjalankan ibadah dibulan ramadhan ini.

“Kita saling menghormati dibulan puasa ini,’ tukas Ghufron.

Ia menambahkan, dalam kegiatan penyisiran yang menyasar ke tiga kecamatan yakni tangerang, karawaci dan neglasari, didapati puluhan rumah makan yang masih saja buka dibulan puasa ini.

“Setelah didata, kami meminta mereka untuk mematuhi peraturan tersebut dan kami akan melakukan serangkaian monitoring kepada usaha mereka,”jelasnya.(hisyam)

Disarankan
Click To Comments