Ini Paparan Pidato SBY untuk BB Kuasa Hukum Capres Prabowo-Sandi ke MK
JAKARTA,PenaMerdeka – Tim kuasa hukum Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan keputusan KPU terkait hasil pleno rekapitulasi suara pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyodorkan barang bukti pidato Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam kutipan yang berhasil dihimpun sejumlah media disebutkan, bentuk lain pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 adalah ketidaknetralan aparat intelijen, Minggu (26/5/2019).
Maka itu tim kuasa hukum menganggap pidato SBY yang menyentil keberpihakan aparat dalam Pemilu serentak 2019 ke 01 diberikan sebagai barang bukti hukum ke MK.
Seperti diberitakan sebelumnya menurut tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto menyebut keberpihakan intelijen berpihak kepada paslon 01. Perinciannya tidak akan dibeberkan saat ini lantaran alasan menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang bukti yang dikantongi tim hukum.
“Yang pasti, pada kesempatan kali ini kami menghadirkan bukti petunjuk ketidaknetralan intelijen melalui penyataan Presiden 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya.
Berikut Soal Pernyataan SBY:
Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum, dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya. Ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum.
Selama 10 tahun, saya tentu kenal negara, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itu lah doktrin saya, yang saya sampaikan, negara pemerintah, BIN, Polri, dan TNI netral.
Mengapa saya sampaikan saudara-saudaraku? Agar BIN, Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya.
“Ketidaknetralan Polri dan BIN atau intelijen yang secara langsung dan tidak langsung bertindak menjadi ‘Tim Pemenangan’ Pasangan Calon 01 nyata-nyata telah menciptakan ketidakseimbangan ruang kontestasi. Hal demikian, tentu saja melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil, dan merupakan pelanggaran dan kecurangan yang harus dinyatakan sistematis, terstruktur dan masif,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239.
Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu lantas paslon nomor 02 itu menggugat ke MK. (uki/dbs)