KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Lima Sekretaris Kelurahan (Sekel) di Kecamatan Ciledug dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang lantaran kedapatan pose 2 jarinya.
AT, salah satu Sekretaris Kelurahan (Sekel) yang merupakan terlapor menyatakan, saat melakukan foto berpose itu sejatinya hal biasa alias lumrah.
Namun dia mengaku bahwa gambar seperti yang dilakukan dalam foto pada tahun politik ini tidak menyangka sampai akhirnya dipanggil pihak Bawaslu Kota Tangerang.
“Namanya foto kan pasti ada gayanya. Cuma kita tidak tahu bahwa dampaknya seperti ini. Saat foto itu kita sedang di acara Hari Pahlawan 2018 kemarin,” terang AT kepada penamerdeka.com, (18/2/2019).
Kata AT, setelah berfoto salah satu temanya mengapload ke Facebook atau salah satu media sosial (medsos). Ia juga mengaku sadar bahwa dirinya Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Sebelumnya juga kita tidak tahu bahwa adanya aturan seperti ini. Sosialisasi saja tidak ada. Akhirnya salah satu dari unsur masyarakat ada yang melapor ke Bawaslu Kota Tangerang,” jelas AT.
AT menambahkan, saat berfoto ia juga mengaku tidak ada sama sekali maksud dan tujuan tertentu. Kata dia, adanya pemanggilan ini dirinya jadi mengetahui adanya larangan seperti itu.
“Sebelumya juga saya sudah dipanggil dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ciledug. Tapi Alhamdulillah, gara-gara dipanggil kita jadi sudah tau bahwa berpose itu tidak sembarangan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumya, kelima Sekel yang dipanggil oleh Bawaslu Kota Tangerang itu berasal dari Kelurahan Sudimara Barat, Sudimara Selatan, Paninggilan, Paninggilan Utara dan Parung Serab. (hisyam)