Mendagri: ASN Yang Terlibat Korupsi Segera Dipecat

JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Walikota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi.

“Per 1 Juli telah diberikan teguran tertulis Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” terang Akmal Malik, Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Akmal menjabarkankan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup setiap Pemerintah Daerah.

Tercatat hingga akhir Juni 2019 kemari, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih 275 ASN yang belum diproses PPK. Jadi 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” imbuhnya.

Diketahui, hal ini sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) lantaran melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. (rd)

Disarankan
Click To Comments