Kasus Izin Dinas ke Luar Negeri Walikota Tangerang, Arief: Siap Penuhi Panggilan Kemendagri

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut bakal memenuhi pemanggilan Kemendagri lantaran dianggap melanggar Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, Tentang Izin Dinas Luar Negeri Bupati/Walikota.

Menurutnya akan menyiapkan waktu perihal pemangilannya ke Kemendagri. Maka itu kata politisi Demokrasi ini, keliatannya atas panggilan tersebut.

“Siap kita mah, kapan-pun kita siap,” ucal Walikota Arief, Rabu (20/8/2019).

Secara struktur organisasi pemerintahan, karena dia mengaku sebagai bawahan sehingga sanggup menjalani proses klarifikasi soal perjalanan dinasnya yang dianggap belum mendapat restu Kemendagri dan Gubernur Banten.

“Namanya kan bawahan diperintah atasan harus siap,” tukasnya.

Arief juga berharap dengan keterlibatan dari Kemendagri, persoalan tersebut bisa segera selesai.

“Kita serahkan aja ke Kemendagri untuk diproses sesuai wewenangnya. Kita mah fokus ke pekerjaan kita di wilayah. Banyak yang lebih perlu diurusin dan jadi prioritas,” paparnya.

Menyinggung soal surat ijin ke luar negeri, Arief menjelaskan bahwa dirinya jauh-jauh hari selalu mengajukan surat ijin ke Gubernur sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita pastinya selalu mengajukan surat izin, namun memang tidak pernah ada respon untuk syarat proses selanjutnya di Kemendagri,” tuturnya.

Sebagai informasi, terkait Ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016, Bupati/ Walikota yang mengajukan izin perjalanan Dinas Luar Negeri wajib mengajukan izin tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur.

Selanjutnya, Gubernur meneruskan permohonan izin tersebut kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).

Pada akhirnya Dirjen Otda atas nama Menteri yang dapat memberikan persetujuan atau menolak izin perjalanan dinas tersebut disertai dengan alasan.

“Jadi tunggu aja gimana proses selanjutnya.” pungkasnya. (syam)

Disarankan
Click To Comments