Pemkot Bekasi Targetkan 2020 Bebas Penggunaan Plastik

BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menargetkan tahun 2020 mendatang wilayahnya bakal bebas enggunaan plastik yang mulai di lakukan disekitaran komplek perkantoran Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/522/Dinas LH tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani.

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 660.1/5096/Dinas LH tanggal 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat dan Bebas Sampah. Serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 660.1/6315/Dinas LH tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan menyatakan, pemerintah menargetkan tahun depan semua wilayahnya sudah bebas dari penggunaan plastik.

“Kita mulai dari di lingkungan pemerintah terlebih dahulu,” terang Ferdinan, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, penetapan kawasan bebas plastik sebenarnya sudah dilakukan sejak Mei 2019 di lingkungan kompleks Wali Kota Bekasi. Lalu Agustus 2019 mulai disebar edaran sebagai salah satu bentuk sosialisasi sebelum akhirnya efektif diberlakukan mulai Oktober 2019.

“Jadi sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu,” katanya.

Penerapan ini, tidak hanya kepada aparatur, tapi juga para pedagang yang berniaga di kompleks kantor wali kota.

Selama sosialisasi sudah mulai terlihat adanya perubahan. Antara lain sikap aparatur membawa tempat minum dan makanannya sendiri, penghilangan snack box dan air minum kemasan sekali pakai tiap kali rapat.

“Sebagai penggantinya, galon air disebar agar mudah mengisi ulang botol minum dan kudapan saat rapat dihidangkan dalam piring, sehingga tidak menghasilkan tumpukan sampah kotak juga plastik sesudahnya,” jelasnya.

Ferdinan mengatakan, dua bulan waktu sosialisasi akan ditindaklanjuti dengan berlakunya kawasan tanpa plastik. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup membentuk Satuan Tugas (Satgas) Zero Plastic.

Satgas ini terjun langsung menyisir satu persatu gedung di kompleks kantor Wali Kota Bekasi guna mendeteksi penggunaan plastik sekali pakai juga kemasan bentuk lain yang berpotensi menjadi sampah.

“Hasilnya memang masih ada beberapa pegawai yang kedapatan membawa makanan dalam kemasan karena membelinya dari pedagang di luar kompleks kantor wali kota atau memanfaatkan jasa pesan antar,” ungkapnya.

Ferdinan menambahkan, terhadap para pegawai yang masih melanggar akan diberikan sanksi. Salah satunya sanksi moral, yakni dengan memanggil nama-nama si pelanggar saat apel untuk dibariskan terpisah.

“Sanksi ini bertujuan mengubah perilaku aparatur agar terbiasa menghindari potensi sampah,” tambahnya. (ers)

Disarankan
Click To Comments