Diduga Ketipu Investasi Online, Warga Jakarta Laporkan Aplikasi Noop ke Polisi
KEPINCUT IMING-IMING BUNGA MENJANJIKAN
JAKARTA,PenaMerdeka – Seorang warga Jakarta berinisial H melaporkan peristiwa yang menimpanya lantaran diduga tertipu dengan investasi secara online melalui sebuah aplikasi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Andri dari Kantor Hukum Anakaji Perisai Keadilan menyebutkan, insiden itu bermula pada 26 November 2024 lalu H melihat di jejaring internet ada sebuah investasi online dengan aplikasi bernama Noop.
“Dimana investasi tersebut dibidang pengoperasian dan pengelolaan powerbank dengan diiming-imingi bunga berkisar 30% per bulan dan bunga tersebut akan dibayarkan ke klien kami setiap harinya,” ucap Andri dalam keterangan, Rabu (18/12/2024).
“Sebagai contoh jika menyetorkan uang sejumlah Rp.9,990,000 maka akan mendapatkan bunga Rp.182,318 setiap harinya,” sambungnya.
Lantaran kepincut, Andri mengatakan, kliennya pun mendownload aplikasi Noop dan registraai account yang selanjutnya mentransferkan sejumlah uang ke rekening PT. Noop Mitra Bersama sebagai modal investasi.
“Pada tanggal 1 desember 2024, applikasi noop tidak bisa diakses lagi. Dan uang modal yang telah disetor klien kami tidak dapat dicairkan,” katanya.
Andri menjelaskan, karena aplikasi tersebut tidak bisa diakses lagi, lalu kliennya mencoba mencari informasi di internet dan menemukan fakta, bahwa diduga ada ribuan korban dari investasi yang diduga bodong tersebut.
“Dan banyak juga diantara korban tersebut sudah menghubungi kami untuk meminta bantuan agar mendapatkan kembali hak mereka,” katanya.
Andri menambahkan, atas kejadian tersebut korban telah menempuh upaya hukum dengan membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/7563/XII/ 2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 desember 2024 kemarin.
“Sebab itu masuk kedalam pelanggaran UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” katanya.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 237 UU No. 4 Tahun 2023 Jo Pasal 305 UU No. 4 tahun 2023 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU yang diduga dilakukan PT. Noop Mitra Bersama (Noop),” tukasnya. (Syam)