Bapanas Sebut Beras Tak Kena PPN 12 Persen Termasuk Premium

MASUK KOMODITAS STRATEGIS

JAKARTA,PenaMerdeka – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebutkan, beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan hal itu terjadi karena beras masuk komoditas strategis.

“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024) seperti dikutip dari detik.com.

Arief menambahkan yang kena PPN 12 persen adalah beras khusus. Meski begitu, ia belum mengungkap jenis beras khusus itu.

Ia hanya mengatakan penentuan jenis berasnya masih dalam tahap diskusi di internal pemerintah.

“Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada,” imbuh Arief.

Pemerintah berencana mengenakan PPN 12 persen terhadap pembelian sejumlah barang. Namun, dalam daftar yang diumumkan awal pekan kemarin, daftar barang yang terkena PPN adalah beras premium. (Gie)

Disarankan
Click To Comments