Rapat Pleno, Buruh di Kota Tangerang Kekeh UMK 2020 Naik 12 Persen

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang duduk bareng bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang dan Aliansi Serikat Buruh di Kota Tangerang.

Duduk bareng sekaligus menggelar rapat pleno ihwal penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2020.

Dari hasil rapat, para buruh tetap pada pendiriannya meminta kenaikan UMK di Kota Tangerang sebesar 12 persen pada tahun 2020 mendatang.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan, pihaknya tetap tidak setuju apa bila pemerintah tetap mengarah pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan menaikan UMK sebesar 8,51 persen.

Ia mewakili buruh se-Kota Tangerang untuk berpedoman pada Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menaikan UMK sebesar 12 persen pada tahun 2020.

“Rapat pleno menjelaskan buruh tetap menolak menetapan UMK menggunakan PP 78. Jadi buruh tetap konsisten penetapan UMK tahun 2020 menggunakan UU nomor 13 tahun 2003,” tutur Dedi usai rapat pleno di kantor Dinas Ketenagakerjaan, Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (8/11/2019).

Dedi menjelaskan, apabila kenaikan hanya 8,51 persen dinilai tidak bakal memenuhi kebutuhan para buruh sehari-hari.

“Hasil survei karena di UU 13 itu kita penetapan mengarah kepada kebutuhan hidup layak. Nah kita survei lapangan dan pasar, dan real itu adalah kebutuhan kita dalam sebulan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menambahkan, memang terjadi gesekan antara keinginan serikat buruh dengan penetapan UMK oleh pemerintah saat ini.

Namun, kalau keputusan kenaikan UMK 2020 di Kota Tangerang nantinya akan ada di tangan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.

“Makanya kebijakanya ini hanya bahas, kemudian menuangkan dan usulkan. Kebijakan ada di Wali Kota. Kita membuat nilai-nilai angka yang nanti akan disampaikan,” tambah Rakhmansyah. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments