KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi memastikan bakal memproses hukum pelaku kampanye hitam (black campaign) pada perhelatan Pilkades di Kabupaten Tangerang yang akan digelar 1 Desember 2019 mendatang.
Tindakan tegas ini kata Ade, guna memastikan masa kampanye Pilkades tidak digunakan untuk menebar fitnah.
“Kampanye hitam itu fitnah dan fitnah itu adalah tindak pidana,” terang Ade usai Silaturahmi dan Dialog Interaktif dengan puluhan calon kades di Kantor Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang kemarin.
Tahapan kampanye Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 25 hingga 27 November 2019. Kata Ade, masa kampanye merupakan salah satu momen krusial.
Apalagi, ujar dia, lingkup kampanye hanya tingkat desa. Sehingga, lanjutnya, dimungkinkan terjadinya interaksi langsung antar calon kades dan pendukungnya.
Ade menambahkan, selain merupakan tindak pidana, kampanye hitam adalah pemicu terjadinya konflik.
Menurutnya, calon kades yang menjadi korban kampanye hitam, pasti tidak akan terima. Bila sudah begitu, kata Ade, besar kemungkinan pendukungnya akan melakukan perlawanan.
Oleh karenanya, Ade menekankan para calon kades dan pendukungnya tidak melakukan kampanye hitam. Dia juga berpesan, bila ada calon kades yang menjadi korban kampanye hitam, agar tidak mengerahkan massa, melainkan membuat laporan ke kepolisian.
“Kampanye itu mempromosikan diri, bukan menjelekkan apalagi memfitnah orang lain,” kata dia.
Guna memastikan masa kampanye bersih dari kampanye hitam dan gesekkan, Ade akan menerjunkan personelnya mengawal dan mengamankan tahapan kampanye. Personel yang ditugaskan langsung menindak bila ditemukan kampanye hitam.
“Saya mengimbau, jauhi fitnah, jauhi kampanye hitam, kampanye yang negatif. Manfaatkan masa kampanye untuk mengenalkan diri kepada pemilih,” tandasnya. (hisyam)